STANDAR PELAYANAN
Dinas Kelautan Dan Perikanan (dkp) Kabupaten Malaka memiliki beberapa standar pelayanan yang ditetapkan untuk berbagai layanan terkait Kelautan Dan Perikanan. Berikut adalah beberapa di antaranya: Pelayanan Rekomendasi Persetujuan Kerangka Acuan Analisis Dampak Kelautan Dan Perikanan (KA-ANDAL): Layanan ini mencakup pemberian rekomendasi untuk persetujuan KA-ANDAL bagi kegiatan yang memerlukan analisis dampak Kelautan Dan Perikanan. Pelayanan Rekomendasi Kelayakan Kelautan Dan Perikanan: dkp memberikan rekomendasi terkait kelayakan Kelautan Dan Perikanan untuk berbagai kegiatan atau proyek yang memerlukan penilaian tersebut. Pelayanan Persetujuan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Kelautan Dan Perikanan (SPPL): Layanan ini mencakup persetujuan SPPL bagi pelaku usaha atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen tersebut. Pelayanan Rekomendasi Persetujuan Formulir Upaya Pengelolaan Kelautan Dan Perikanan dan Upaya Pemantauan Kelautan Dan Perikanan (UKL-UPL): dkp memberikan rekomendasi persetujuan untuk formulir UKL-UPL yang diajukan. Pelayanan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Kelautan Dan Perikanan: Masyarakat dapat mengajukan pengaduan terkait dugaan pencemaran atau perusakan Kelautan Dan Perikanan melalui prosedur yang telah ditetapkan.